Memang membangun sebuah sebuah pusat penyimpanan data itu tidaklah mudah, membutuhkan biaya yang lumayan banyak serta lokasi yang strategis dan pas. Boleh dibilang sampai sekarang, banyak perusaahaan asing yang tidak mau meletakan pusat penyimpanan data mereka di Indonesia. Sejak diberlakukan peraturan mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Eletronik (PP PSTE) yang disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 oktober 2012, pemerintah Indonesia memberikan setidaknya 1 tahun bagi perusahaan asing untuk memenuhi peraturan baru ini.
Alasan Peraturan Baru Data Center
Peraturan baru ini tentu membuat banyak pihak yang kebingungan dan bertanya-tanya kenapa pemerintahan Indonesia mengharuskan para perusahaana asing untuk membuat pusat penyimpana data di Indonesia. Alasan asli dari kemunculan peraturan baru ini adalah agar para penegak hukum dapat lebih mudah mendapatkan data yang dibutuhkan ketika terjadi sebuah masalah. Berikut penyataan dari Bambang Hery Tjahjono selaku Direktur Keamanan Informasi: Dengan adanya peraturan ini, Law and Enforcement akan lebih mudah dalam menangani sebuah masalah bila pusat penyimpana datanya di Indonesia. Bila pusat penyimpana datanya diluar negeri, tidak hanya penanganannya yang membutuhkan waktu lebih banyak tetapi juga izin dari negara bersangkutan.
Keuntungan Perletakan Pusat Penyimpanan Data di Indonesia
Dengan meletakan pusat penyimpanan data atau data center di Indonesia berarti data – data penting keberlangsungan urusan sebuah perusahaan asing akan tersimpan di sini. Dengan adanya pusat penyimpana data mereka di sini, tidak hanya mempermudahkan para penegak hukum Indonesia dalam melakukan penyelidikan ketika terjadi suatu masalah tetapi juga pihak perusahaan asing yang meletakan data centernya di sini. Dengan pusat penyimpana data yang didirikan disini berarti para perusahaan asing bisa meningkatkan perlayanan mereka dan dengan cepat mengakses data yang diperlukan dalam melakukan sebuah transaksi. Jadi boleh dibilang dengan perletakan pusat penyimpanan di Indonesia menguntungkan ke dua belah pihak kedepannya. –hm-
No comments:
Post a Comment